REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik Yunarto Wijaya meminta kepada pemerintah untuk tidak gengsi mengakui dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan. "Sepertinya ada 'gengsi' dari Sekretariat Negara untuk mengakui dan menjalankan putusan MK," kata Yunarto, di Jakarta, Jumat (24/9).
Direktur Charta Politika itu menambahkan, kebesaran hati dari pemerintah dibutuhkan dalam masalah ini untuk menghindari polemik yang berkepanjangan. "Kebesaran hati dari pemerintah diperlukan untuk menghindari polemik. Tapi pemerintah sepertinya pasang pagar," ujar Yunarto.
Ia menyebutkan, apa yang telah diputuskan oleh MK seharusnya menjadi pelajaran berharga karena selama ini ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah. "Misalnya pengangkatan Wakil Menteri Kesehatan, adanya kasus Anggito Abimayu. Pemerintah harus belajar dari kesalahan administrasi itu," katanya.
Ia juga mengkritik kepada Ketua MK Mahfud MD yang memberikan pernyataan di media usai membacakan keputusan. "Seharusnya Mahfud tidak menanggapi putusan itu, tidak perlu dilakukan multitafsir. Biarkan rakyat, civil society yang memikirkan. Ketua Mahfud tidak perlu banyak tampil di media," kata Yunarto.
Ia juga meminta kepada semua partai politik untuk tidak memperkeruh suasana pasca putusan MK tersebut. "Partai politik juga tidak perlu ikut campur soal putusan MK karena apa yang diputuskan oleh MK adalah masalah hukum. Kalau partai politik ikut-ikutan, maka akan semakin memperkeruh keadaan," imbuhnya.