REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan Darmono yang sudah diputuskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung tetap bisa mengambil keputusan. Sudi menyampaikan hal itu menanggapi penolakan DPR untuk rapat bersama Darmono karena persoalan kewenangan yang dimiliki Darmono.
"Jelas di dalam surat Keputusan Presiden itu menugasi Wakil Jaksa Agung untuk melanjutkan tugas dan kewenangan Jaksa Agung sampai dengan nanti Jaksa Agung definitif diangkat," kata Sudi di Istana Negara, Selasa (28/9). Darmono bisa ambil keputusan sesuai dengan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang.
Siapa Jaksa Agung definitif yang akan meneruskan Hendarman Supanji? "Ya sabar lah. Tidak mungkin kalau sudah ada penggantinya tidak segera di-Keppres-kan. Begitu ada penggantinya atau ada yang baru, kita akan Keppres-kan segera," kata Sudi. Dia enggan berkomentar banyak soal penolakan DPR atas Darmono karena merasa tak memiliki kewenangan.