REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Agus Condro Prayitno diperiksa oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Selasa. Agus Condro diperiksa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Agus Condro yang dihubungi melalui telepon mengatakan dirinya yang diperiksa sebagai saksi mulai dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 10.00 WIB di salah satu ruang Mapolrestabes Semarang. Ia mengatakan, dirinya menjawab 35 pertanyaan dalam berkas perkara empat dari 26 tersangka anggota Komisi IX DPR 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. "Saya diperiksa sebagai saksi atas perkara tersangka Soewarno, Matheos Pormes, Susanto Pranoto, dan Ni Luh Mariani Tirtasari," katanya.
Ia mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama dengan pertanyaan ketika dirinya menjadi saksi dalam berkas perkara dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri. "Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK bahwa ada 14 anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang menerima cek," katanya.
Menurut dia, pemberian cek kepada belasan anggota DPR tersebut sepengetahuan Tjahyo Kumolo yang pada waktu itu menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Kelompok Anggota Fraksi dalam Komisi, Emir Muis.
"Belasan anggota DPR tersebut dikumpulkan lalu diberi pengarahan dan instruksi untuk memilih Miranda Goeltom yang akhirnya terpilih," katanya.
Setelah memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menurut dia, dua sampai tiga hari kemudian rekan-rekan menerima sejumlah uang mencapai ratusan juta rupiah melalui cek. "Sebagai Ketua Fraksi, sangat tidak mungkin kalau Tjahyo Kumolo tidak mengetahui penyuapan dengan jumlah uang yang cukup besar tersebut dan tidak adil kalau hanya anak buah yang dikorbankan dan dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan Agus Condro di Mapolrestabes Semarang oleh penyidik KPK, Kepala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi belum dapat dikonfirmasi melalui telepon. Johan Budi hanya mengirimkan pesan singkat bahwa dirinya tidak bisa menerima telepon karena masih mengikuti rapat.
Dalam kasus suap pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu KPK menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Para tersangka disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.