REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Lantaran Hari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.
"Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa saksi-saksi, juga untuk melengkapi berkas penyidikan ini. Termasuk HS juga akan kita periksa,"ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Ahad (3/10). Namun,ia belum bersedia menyebutkan waktu konkretnya dengan alasan kewenangan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.
Penyidik KPK akan menjerat Hari Sabarno dengan pasal berlapisyaitu pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.