Senin 11 Oct 2010 05:56 WIB

Revisi UU Ketenagakerjaan Dilaksanakan Tahun Depan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Budi Raharjo
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengkaji ulang keberadaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masa kini. Revisi UU Ketenagakerjaan itu diharapkan dapat dilakukan pada 2011.

''UU ini ternyata tak memuaskan pengusaha dan iklim investasi, para pekerja juga merasa aturan itu tak diimplementasi dengan jelas. Karena itu, pemerintah berinisiatif untuk lakukan kajian ulang,'' kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Surabaya, Ahad (10/10).

Kemenakertrans telah menyerahkan UU tersebut untuk dikaji ulang oleh akademisi yang berada di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). ''Sudah saya serahkan LIPI untuk didiskusikan dengan pihak pekerja dan pengusaha, seluruh stakeholder,'' terangnya.

Para pemangku kepentingan (stakeholder) yang lain seperti serikat buruh maupun akademisi juga diminta Menakertrans untuk bersikap proaktif dan ikut mengkaji UU tersebut. ''Saya minta agar para stakeholder aktif ke LIPI untuk menyuarakan aspirasinya,'' ujar Muhaimin.

Menakertrans mengisyaratkan adanya perubahan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama penanganan masalah outsourcing dan pelaksanaan pesangon. ''Mungkin tak tahun ini perubahannya, sebab waktunya mepet. Baru bisa awal 2011,'' tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement