Selasa 12 Oct 2010 02:56 WIB

Enaknya...! Berstatus Tersangka Tetap Terima Gaji

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Djibril Muhammad
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR yang telah berstatus tersangka ternyata masih tetap menerima haknya sebagai anggota dewan. Penghentian gaji baru dapat dilakukan setelah Badan Kehormatan DPR RI menjatuhkan putusannya terhadap anggota dewan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK), Gayus Lumbuun, mengatakan putusan atas anggota dewan baru dapat dijatuhkan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Misalnya, ketika vonis pengadilan telah menyatakan anggota dewan bersalah atas sebuah perkara. ''Ancamannya juga hukuman di atas lima tahun,'' katanya, Senin (11/10).

Wakil Ketua BK dari Partai Golkar, Nudirman Munir, menerangkan sepanjang anggota dewan masih dalam status tersangka sekali pun BK tidak bisa menghentikan pemberian gajinya. Pemberhentian sementara atas anggota dewan yang berstatus tersangka, katanya, hanya berefek pada kenonaktifan pekerjaan di DPR. Meski non aktif, gaji akan tetap diberi.

''Tetapi gaji yang berkaitan dengan kesertaannya dalam panitia di dewan tidak bisa diberikan,'' sambungnya.

Upaya menonaktifkan anggota dewan yang berstatus tersangka kemudian baru bisa dilakukan bila ada pengaduan dari publik. BK tidak bisa melakukannya atas inisiatif sendiri. Terkait status tersangka atas dua anggota dewan dari PDIP yakni Panda Nababan dan Suwarno, Nudirman mengatakan BK tidak bisa mengambil langkah apapun. ''Kalau mau dinonaktifkan harus ada laporannya ke BK,'' kata dia.

Nudirman mengatakan, jika terdapat kelompok dalam masyarakat yang berkeberatan dengan itu ia meminta mereka mengadukannya ke BK agar dapat ditindaklanjuti. ''Silakan ICW kalau mau lapor misalnya,'' imbuh politisi Partai Golkar ini.

Sementara terhadap Assad Syam yang sudah dijatuhkan vonis bersalah atas perkara korupsi proyek pembangunan pembangkit tenaga diesel di Sungai Bahar, BK juga belum dapat bertindak. Alasannya, surat vonis Assad yang diterima DPR berbeda nomornya.

Saat ini BK sedang melakukan upaya klarifikasi ke lembaga peradilan terkait. Setelah mendapat kejelasan baru BK melakukan sidang pleno tertutup dan membahasnya dengan fraksi untuk menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement