REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M. Amari mengatakan penyidik kejaksaan hanya akan memanggil saksi yang berkompeten dalam kasus sisminbakum. Jika tidak, ujarnya, saksi tersebut hanya mengatakan apa yang orang lain katakan.
"Nanti paling-paling dia ngomong itu testimonium diauditu," ujar Amari di gedung bundar, kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (13/10).
Amari menambahkan kalau hanya mengatakan kata orang itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk empat saksi yang diajukan oleh Yusril sendiri, Amari mengatakan hal tersebut tergantung pada penyidik yang menangani kasus Yusril. Jika memang mempunyai kompetensi, ujar Amari, pasti penyidik akan memanggil saksi-saksi itu.
Sebelumnya, Yusril sendiri mengajukan empat saksi untuk diperiksa dalam kasus sisminbakum. Mereka adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menkoekuin Kwik Kian Gie.
Karena pihak kejaksaan tidak kunjung menerima pengajuan saksi Yusril tersebut, eks menteri hukum dan HAM itu pun akan mengajukan uji tafsir atas pasal 65 dan pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewajiban penyidik menghadirkan saksi yang diajukan oleh tersangka.
Amari sendiri mengaku menghargai upaya Yusril tersebut. Menurutnya, upaya uji tafsir adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati. "Oh itu hak dia itu," jelas Amari.