Sabtu 16 Oct 2010 03:32 WIB

BEI: Trimegah Tidak Punya Izin Transaksi Algoritma

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Djibril Muhammad
Perdagangan saham
Perdagangan saham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong, menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Trimegah Securities Tbk (TRIM), karena tidak adanya izin transaksi algoritma.

"Mereka (Trimegah) tidak permisi ke kita. Kalau yang lain (Anggota Bursa/AB) melakukan presentasi terlebih dahulu," tegas Yiong saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10).

Dia melanjutkan, kalau AB yang lain, seperti Credit Suisse, Macquire dan BNP Paribas, sudah mempresentasikan transaksi algoritma ke BEI. Untuk itu, Yiong mengatakan BEI tidak perlu memeriksa Direct Market Access (DMA) ketiga perusahaan tersebut.

"Trimegah tidak memiliki izin. Mereka seharusnya datang ke kita dulu, agar bisa diketahui transaksi algoritmanya. Apakah diperkenankan atau tidak," jelas Yiong.