Selasa 19 Oct 2010 02:51 WIB

Soal Presiden Jadi Saksi, Yusril Uji Tafsir Penyidik ke MK

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Manteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, kembali mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, dia ingin menguji materi tafsir Pasal 65 dan 116 KUHP.  "Saya ajukan ini sehubungan dengan tafsir dari pihak Kejaksaan Agung," ujar Yusril usai menyerahkan permohonannya kepada panitera MK, Senin (18/10).

Dalam pasal tersebut, menurutnya secara jelas disebutkan bahwa setiap tersangka berhak mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Kemudian penyidik, dalam hal ini kejaksaan, wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

Tetapi pada kasus yang dialami Yusril, kejaksaan justru menolak menghadirkan dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukannya. Kejaksaan Agung menganggap para saksi tersebut tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, Yusril mengajukan Kwik Kian Gie, manta Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum yang menjeratnya. "Padahal Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah terang-terangan mengatakan mau datang," kata mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Karena adanya perbedaan penafsiran itu, Yusril meminta MK untuk bisa memutuskan mana tafsiran yang benar. Apakah sesuai dengan tafsiran Kejaksaan Agung yang menganggap bisa menolak mendatangkan saksi jika tidak relevan, atau tafsiran Yusril yang mewajibkan penyidik untuk mengambil keterangan dari saksi yang diajukan oleh tersangka.

"Saya minta MK memberikan keputusan apakah tafsiran saya yang benar atau mereka, atau MK memberi tafsiran sendiri," ujarnya. Dalam permohonan uji materi ini Yusril kembali memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement