Rabu 20 Oct 2010 21:56 WIB

Ariel Batal Dibebaskan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Ariel
Ariel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Oleh karena itu, penangguhan penahanan Ariel batal dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, jaksa peneliti mengenakan pasal UU Pornografi dan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronika kepada Ariel. "Yang begini-gininya kami tidak kenakan," ujarnya di ruang pers penerangan hukum Kejaksaan Agung, Rabu (20/10).

Menurut Babul, jaksa tidak mengenakan pasal UU Darurat No 1/1951 karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu. "Kami kenakan yang soal penyebarannya," tegas Babul.

 

Babul pun mengatakan atas penetapan ini, tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi sempat memberi sinyal akan menangguhkan penahanan Ariel jika berkas yang diajukan kembali dikembalikan (P19). Penangguhan tersebut, ujarnya, dilakukan karena masa penahanan Ariel yang sudah habis hingga 120 hari.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengenakan pasal 4 dan 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan pasal 282 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement