Kamis 21 Oct 2010 01:15 WIB

Jika Ariel Bebas, Negara Gagal Lindungi Moral Masyarakat

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto
Ariel
Ariel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jika Ariel (vokalis grup musik Peterpan yang menjadi pelaku video porno) bebas, maka negara telah gagal melindungi moral masyarakat.

''Apabila polisi gagal membawa pelaku pembuat video porno ke pengadilan bahkan membebaskannya dari tahanan maka negara gagal melindungi moral masyarakat,'' ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno, Rabu (20/10).

Jika Ariel bebas, tambah Hadi membuktikan bahwa UU Pronografi tumpul. Ia menambahkan, bagi generasi muda kasus ini menjadi pelajaran jelek karena memberikan pembenaran atas perilaku porno. Aparat hukum diharapkan memikirkan implikasi luas akibat beredarnya video porno ini.

Pelaku video porno ini termasuk pengedarnya, menurut KPAI, dapat dijerat sesuai KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Dalam kasus ini pula, Hadi memaparkan bahwa anak menjadi korban. Sehingga aparat penegak hukum harus memproses kasus ini dan menjatuhkan hukuman dengan tegas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement