REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Panda Nababan, melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Mahkamah Agung (MA). Pelaporan tersebut terkait keputusan Pengadilan Tipikor terhadap Dudhie Makmun Murod pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan keputusan itu, Panda menjadi salah satu tersangka dari 26 tersangka kasus suap tersebut. "Yang saya laporkan akibat keputusan yang dibuat mereka (lima hakim tersebut)," kata Panda di Gedung MA, Kamis (21/10). Lima Hakim itu adalah, Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
Menurut Panda keputusan yang diambil oleh kelima hakim itu tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif dan tidak bersikap adil. Sehingga cenderung ada manipulasi fakta persidangan. Dalam persidangan dia hanya diperiksa sebagai saksi. Tetapi justru dalam keputusan terhadap Dudhie tersebut, statusnya naik menjadi tersangka. Oleh karena itu kepada MA, dia meminta pendapat tentang forum hukum apa yang bisa digunakan untuk mendapatkan keadilan terkait putusan itu.
Di dalam surat yang diberikan Panda kepada MA, fakta-fakta manipulasi dalam putusan lima hakim itu adalah tentang perintah Panda untuk menemui Ari Malang Judo di Restoran Bebek Bali. Seperti yang diketahuui Ari Malang Judo adalah orang yang disebutkan diberi perintahkan untuk memberikan cek perjalanan yang nantinya dibagi-bagikan kepada anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Fakta lain yang dinilai sebagai manipulasi adalah tentang penerimaan TC (Traveler Cheque) BII oleh Panda Nababan sebesar Rp 1,45 miliar dan terkait keberadaan uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari TC atas nama Panda Nababan.
Menurut penjelasan Panda, tiga fakta tersebut sebenarnya sudah disangkal saksi-saksi lain di pengadilan. Selain itu, tidak ada bukti-bukti nyata yang mengarahkan pada fakta-fakta tersebut. "Saya tidak mau peradilan tindak pidana korupsi ini dinodai oleh hakim yang tidak cakap menjalankan tugas," ujarnya.
Dalam kesempatannya di MA, Panda juga meminta MA untuk memanggil, memeriksa, dan menindak lima majelis hakim tersebut. Lalu terkait putusannya, dia meminta dilakukan eksaminasi. Dalam upaya mempertanyakan putusan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, Panda sebelumnya sudah mendatangi Komisi Yudisial dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.