Rabu 27 Oct 2010 06:12 WIB

Todung: Ada Tarik Menarik Kepentingan Soal Deponering

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Praktisi hukum senior , Todung Mulya Lubis berpendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat kepentingan terkait persoalan deponeering terhadap kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.

"Kesimpulan saya sederhana memang ada tarik menarik kepentingan untuk menjatuhkan pilihan apakah deponering atau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata Todung di Jakarta, Selasa.

Todung mengatakan hal itu usai menjadi pembicara dalam konferensi pers Tranparency International Indonesia (TII) tentang indeks persepsi korupsi beberapa negara.

Pengacara senior itu, menyatakan Kejagung belum bisa menyelesaikan persoalan tarik menarik kepentingan untuk menindaklanjuti kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Todung menjelaskan jika Kejagung menerbitkan deponeering atau mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum, maka kasus Chandra - Bibit dianggap selesai.

"Secara umum kasusnya selesai, walapun Chandra - Bibit telah dianggap melakukan tindak pidana," ujarnya.

Mantan anggota tim delapan kasus Chandra - Bibit itu, menegaskan tarik menarik kepentingan deponeering tersebut merupakan gambaran Kejagung yang rentan diintervensi oleh pihak tertentu.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) Jaksa, Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari memberikan keterangan yang berbeda dalam mengambil langkah deponeering perkara Chandra dan Bibit.

Darmono menyatakan bahwa pihaknya sampai sekarang belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak dapat menerima praperadilan Chandra - Bibit.

Plt Jaksa Agung menyesalkan pernyataan Jampidsus, M. Amari yang tergesa-gesa menyatakan sikap Kejagung akan mengambil langkah deponeering.

Kasus Chandra - Bibit kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali perkara pimpinan KPK yang diajukan oleh Kejagung.

Permohonan itu terkait putusan praperadilan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Chandra - Bibit.

Penggugat SKPP itu, yakni Anggodo Widjoyo, adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjoyo.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement