REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menuntaskan pemberkasan terhadap mantan menteri dalam negeri, Hari Sabarno. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memeriksa para kepala daerah sebagai saksi.
"Kita sedang melengkapi berkas kesaksian, seperti pergi ke daerah-daerah pengadaan mobil damkar itu dilakukan. Ada beberapa kepala daerah yang kita periksa. Mereka diperiksa untuk kasus Hari Sabarno," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (4/11) di Jakarta.
Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya kepala-kepala daerah dan mantan kepala-kepala daerah yang tersangkut dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Departemen Dalam Negeri di 22 wilayah. Proses pemeriksaan berlangsung selama sepekan terakhir.
KPK mengirimkan penyidik ke beberapa daerah untuk mencari keterangan. Penyidik melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim ke Lampung, Minahasa Selatan, dan Makasar.
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, Rabu lalu (3/11) diperiksa lima penyidik KPK di ruang Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Bambang mengaku diperiksa terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2003 saat menteri dalam negeri dijabat Hari Sabarno. Bambang mengaku diperiksa hanya sebagai saksi pengadaan damkar yang dialokasikan ke Pemkab Tanggamus.
KPK juga sudah memeriksa mantan Bupati Tanggamus, Fauzan Syaie. Fauzan yang kini menjadi anggota DPR ini juga diperiksa sebagai saksi. Pada saat pengadaan damkar, Fauzan dan Bambang adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus.
Pemeriksaan tersebut, ungkap Johan, juga untuk mengkonfirmasi isi radiogram Departemen Dalam Negeri. Isinya tentang arahan kepada kepala-kepala daerah membeli mobil pemadam kebakaran yang diadakan oleh PT Istana Sarana Raya, milik almarhum Hengky Samuel Daud.
KPK menduga terjadi penunjukan langsung dan suap dalam kasus ini dengan kerugian negara senilai Rp 86,07 miliar. Hari Sabarno sudah ditetapkan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek damkar 2003 ini.
Kasusnya ini bermula ketika mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram No.027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Isi radiogram berupa perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM, yang diproduksi PT Istana Sarana Raya. Pengadaan i ni ternyata mengandung unsur korupsi. KPK pun menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka dan sudah ada yang divonis.