REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Meski sering tak tampak di kantornya, istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeini tidak akan diberhentikan. Padahal, yang bersangkutan sudah selama lebih dari 2 bulan tidak masuk kerja. Sekretaris Dewan DPRD DKI Hermanto mengatakan Rani, sapaannya, baru bisa diberhentikan jika terbukti secara hukum tetap telah melakukan tindak pidana dengan vonis lebih dari 1 tahun.
"Tidak akan sampai ke pemecatan, jika membolos berhari-hari tanpa memberikan alasan yang jelas maka sanksinya penundaan gaji, pangkat, dan pengurangan jumlah Tunjangan Kinerja Daerah," kata Hermanto.
Sebelum membolos, kata Hermanto, Rani telah diberikan cuti beberapa kali untuk mendatangi panggilan kepolisian sebagai saksi untuk kasus suaminya. Cuti pertama diberikan selama 9 hari terhitung tanggal 6 April hingga 16 April 2010.
Surat permohonan cuti dengan nomor surat 14/kepeg/set/iv/2010 diberikan pegawai golongan III B ini kepada Badan Kepegawaian DPRD DKI pada 10 April. Namun pada bulan Maret, Rani telah memberikan surat izin cuti sakit beserta keterangan dari Trendis Clinic Rukan Gading Park View. Izin sakit terhitung dari 25 Maret hingga 30 Maret 2010.
Namun, Karena pemanggilan dari Bareskrim Mabes Polri berkali-kali maka Hermanto menyarankan agar Rani mengambil cuti besar untuk urusan penting. "Karena kalau ternyata dia tidak hadir saat panggilan polisi dengan alasan pekerjaan, bisa bisa saya dibilang menghalang-halangi pemeriksaan," ujarnya.
Cuti besar akhirnya diajukan oleh Rani pada tanggal 22 April 2010 dengan alasan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Direktorat III/Pidana Korupsi. Cuti akhirnya didapat karena Rani telah bekerja selama 5 tahu, cuti yang diberikan sebanyak 45 hari mulai tanggal 23 April hingga 6 Juni 2010 dan dikabulkan oleh Sekwan Hermanto.
Selanjutnya Rani mengajukkan kepindahan dinas ke Kecamatan Kelapa Gading. Karena dia mengatakan sudah diperbolehkan pihak kecamatan Kelapa Gading. "Maka saya setujui surat kepindahannya," katanya.
Surat kepindahan kerja Rani bernomor 492/-083.23 pada tanggal 22 Juli 2010 yang diajukan kepada Kepala Badan Kepegawaian, bertuliskan 'mohon kiranya dapat dibantu proses pindahan kerja/ tugas yang bersangkutan ke kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. Surat tersebut ditanda tangani oleh Hermanto.
Surat kepindahan itu kemudian dibalas oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading pada 2 Agustus. Surat itu bernomor 341/083 perihal perpindahan pegawai dari Camat Kelapa Gading Jupan Tampubolon.
Isi surat tersebut: 'menanggapi surat saudara 16 Juli 2010 perihal permohonan pindah kerja dengan ini saya sampaikan bahwa pada prinsipnya saya tidak keberatan atas permohonan saudara untuk pindah tugas ke kantor Kecamatan Kelapa Gading dengan tetap memperhatikan prosedur persyaratan perpindahan pegawai sesuai ketentuan.
Tembusan surat tersebut kepada Walikota Jakarta Utara, Sekretaris Dewan DPRD DKI, dan Kantor Kepegawaian kota Administrasi Jakarta Utara. "Dan sampai dimana Surat keputusannya, saya tidak tahu," ujar Hermanto.