REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat tiga kasus korupsi. "Ada tiga kasus," kata pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Selasa.
Kasus pertama, menurut Bibit, dalam rangka mendapatkan Adipura untuk Pemkot Bekasi, Mochtar Mohammad selaku Wali Kota diduga memberi perintah pada kepala dinas, camat, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berpartisipasi atau berkontribusi memberikan dana untuk keperluan pengurusan pemenangan penghargaan tersebut.
Kasus kedua, menurut dia terkait dugaan upaya penyuapan pengesahan APBD Tahun 2010. Wali Kota Bekasi diduga meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas, guna mempercepat proses pengesahan APBD tersebut. Sedangkan kasus ketiga, menurut Bibit, Mochtar Mohammad mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk kepentingan pribadi.
Namun untuk melunasinya Wali Kota Bekasi diduga memerintahkan stafnya untuk membantu penyelesaian pembayaran kreditnya dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, audiensi Wali Kota dengan tokoh masyarakat, atau organisasi dengan anggaran tahun 2009, diduga dengan cara mark up dan SPJ fiktif. "Sampai sekarang sedang dihitung kerugiannya (negara) berapa," kata Bibit.
Mochtar Mohammad disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, dan atau pasal 5 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).