REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Namun Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany menilai media bukan termasuk bagian dari pihak yang terafiliasi atau memiliki kepentingan dalam Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel itu. Namun ia berjanji untuk menyelidikinya.
"Saya rasa (wartawan) tidak, kecuali dia berafiliasi maka tidak boleh misalnya dia saudaranya underwriter. Nanti kita juga akan temukan, kita kan nanti akan audit juga," ujar Fuad, Kamis (16/11).
Dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel menjadi pembicaraan hangat di kalangan media. Sebelumnya disebutkan sejumlah oknum wartawan disebut-sebut mendapatkan jatah 1.500 lot (750 ribu lembar saham).
Soal adanya kabar pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tertentu, Fuad mengaku belum mengetahui soal tersebut. Menurutnya masalah itu harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya. Tapi jika kejadian itu benar, maka masalahnya ada dikalangan media, bukan di Bapepam.
Karena itu, kata Fuad, pihaknya tidak bisa membuat aturan itu. Sama sama seperti ada yang mengatakan politisi tidak boleh beli, maka itu yang mengatur seharusnya di Dewan Perwakilan Rakyat bukan bapepam."Mereka harus menyusun kode etik yang melarang hal itu, itu kan ada di dewan pers," tutur Fuad.