Jumat 19 Nov 2010 06:24 WIB

Lembaga Penegak Hukum akan Buat MoU Soal Rutan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan akan ada nota kesepahaman antara lembaga penegak hukum terkait rumah tahanan. Menurut Darmono, MoU tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dalam pengelolaan tahanan.

"Ke depan akan diadakan mou antara lembaga penegak hukum untuk mengatur lebih lanjut penertiban masalah tahanan sehingga meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan tahanan," ungkap Darmono saat dihubungi, Kamis (18/11).

Ia pun mengaku akan memberi masukan kepada hakim atau pengadilan agar mengeluarkan penetapan pemindahan penahanan terhadap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Menurutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan hakim yang menangani Gayus.

Hanya, ujar Darmono, hal tersebut tergantung dari perintah hakim. Menurutnya, jika hakim mengeluarkan penetapan penahanan ke tempat lain maka kejaksaan akan patuh terhadap perintah tersebut. "Dari hakim yang melakukan penahanan untuk dipindahkan ke tempat lain misal salemba ya kita kita laksanakan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement