Sabtu 20 Nov 2010 01:46 WIB

Rasain, Gayus Hadapi Empat Kasus Sekaligus

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Gayus H Tambunan
Foto: Antara
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, mengatakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan, saat ini menghadapi empat kasus sekaligus yang terkait dengan mafia pajak.

"Dari empat kasus tersebut, kasus terbaru adalah keluarnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob di Depok," kata Mas Ahmad Santosa pada diskusi "Membenahi Persoalan Mafia Hukum" di Dewan Perwakilan Daerah, di Jakarta, Jumat (19/11).

Mas Ahmad Santosa menjelaskan, tiga kasus lainnya adalah pertama, putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, padahal belakangan terbukti terlibat. Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang ini, kata dia, melibatkan aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa.

Kasus kedua, kasus mafia pajak yang proses sedangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, pada kasus ini harus ditelusuri dimana saja Gayus menyimpan uang dari kasus pajak dan jika uang tersebut diberikan kepada pihak lain, kepada siapa saja.

Kemudian kasus ketiga, menurut dia, adalah mafia pajak saat dirinya masih bekerja sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan menerima pembayaran pajak dari siapa saja atau dari korporasi apa saja. "Untuk kasus ketiga ini, masih dalam penyidikan polisi dan berita acaranya baru pada posisi P-19," kata Ota, panggilan akrab Mas Ahmad Santosa.

Menurut dia, kasus-kasus yang dihadapi Gayus Tambunan tersebut merupakan kewenangan Polri dan aparat penegak hukum, sedangkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya men dorong agar penanganan kasus-kasus tersebut cepat, tegas, dan tuntas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement