REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, akan diperiksa pekan depan. Menurut Direktur 1 Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, Cirus akan dipanggil sebagai tersangka pekan depan.
"Cirus akan dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa minggu depan,"ujar Agung saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Meski demikian, Agung tidak dapat memastikan apakah Cirus akan ditahan usai diperiksa. Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan alat bukti dan saksi seperti tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk jadwal pemeriksaan pekan ini, Agus mengatakan penyidik akan memeriksa saksi dari kejaksaan yaitu Emo Sudarmo dan Benu Amrusha diperiksa kamis (23/11) ini.
Sementara, pengacara Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu masalah rencana penuntutan (rentut) Gayus saat perkara penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pasalnya, ujar Tumbur, tugas Cirus ketika itu hanya sebagai jaksa peneliti (P16). "Kalau cirus sendiri dia bilang ngga tahu itu. Cirus terpatok meneliti perkara," jelas Tumbur.