Jumat 26 Nov 2010 04:41 WIB

Besok, Penentuan Status Tersangka Cirus

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Jaksa Cirus Sinaga
Foto: Antara
Jaksa Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penentuan status eks ketua tim jaksa peneliti kasus penggelapan dan pencucian uang Gayus, Cirus Sinaga, akan dilakukan besok (Jumat/26/11). Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, penyidik akan melakukan penetapan status usai diadakan gelar perkara terlebih dahulu.

"Langkah-langkah akan diambil. Pertama kedua orang akan diperiksa dulu sebagai saksi. Status saksi akan meningkat kalau nanti fakta-fakta yuridis meningkat," ujar Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11). Selain Cirus, Iskandar menyebut mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung yang statusnya juga akan ditetapkan besok.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung pada 8 November 2010.

Penetapan tersangka keduanya tertuang dalam SPDP Nomor B/191/ XI/2010/Dit Pidana Umum yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam SPDP tersebut, keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Namun, Iskandar menegaskan bahwa status Cirus dan Haposan sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor, bukan tersangka. Menurutnya, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu dengan fakta yuridis yakni saksi dan barang bukti. "Baru kita pastikan apakah dia sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Iskandar, mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan rencana penuntutan terhadap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dalam perkara penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Cirus diduga membocorkan rentut R455 (tuntutan percobaan satu tahun) kepada Haposan yang kemudian dipalsukan oleh Haposan menjadi rentut bernomor R431 (tuntutan satu tahun penjara). Gayus sempat mengaku telah memberikan uang senilai 50 ribu dolar AS untuk Haposan agar tuntutannya berubah menjadi tuntutan percobaan.

Menurut Iskandar, dua rentut tersebut kini sudah disita untuk dijadikan barang bukti. Iskandar mengungkapkan rentut asli disita dari kejaksaan agung sedangkan rentut palsu disita dari Gayus. Iskandar mengatakan kedua rentut itu sedang diteliti di laboratorium forensik Mabes Polri untuk dicocokkan kemiripannya. "Sekarang keduanya sudah dikirim ke Labfor untuk dicek bagaimana kemiripannya."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement