REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok 2010, telah memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusannya untuk menolak gugatan para pemohon untuk melakukan pemilukada ulang.
Para Pemohon yang mengajukan gugatan tersebut merupakan pasangan calon walikota yang kalah dalam Pemilukada Depok 2010, yaitu Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat (Gagah-Derry), Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira), dan Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-PRI). Mereka menduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan Masif dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan pasangan incumbent Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad (Nur Berkhidmad).
Dalam membacakan sidang putusan akhir, tujuh hakim MK yang dipimpin langsung oleh pimpinan MK, Mahfud MD, telah menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Dari 20 gugatan yang diajukan para pemohon, seluruhnya dimentahkan dengan alasan tidak berdasar dan berkekuatan hukum.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, MK menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD dalam sidang putusan akhir di MK, Jakarta, Kamis (25/11) siang. Putusan tersebut ditandatangani oleh tujuh hakim sidang, termasuk pimpinan MK, dalam tiga putusan dengan nomor 199/PHPU.D-VIII/2010, 200/PHPU.D-VIII/2010 dan 201/PHPU.D-VIII/2010.
Misalnya, Mahfud menyebutkan, banyaknya warga Kota Depok yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut KPU Depok sebagai termohon, hal itu merupakan fenomena yang umum dalam pemilukada. Hal ini terjadi karena lemahnya infrastruktur kependudukan secara nasional.
Menurut MK, termohon tidak melakukan pelanggaran yang cukup serius terkait DPT yang bertujuan menguntungkan salah satu pasangan calon walikota. “Dalil pemohon mengenai permasalahan DPT tidak berdasar dan beralasan hukum,” tambahnya.