REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad menjadi walikota dan wakil walikota Depok setelah MK menolak permohonan tiga pasang calon lainnya karena dalil yang diajukan tidak terbukti. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang PHPU di MK Jakarta, Kamis (25/11).
Menurut Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, mahkamah menilai dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. Tiga pasangan yang mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah adalah pasangan Gagah Sunu Sumantri - Derry Drajat, pasangan Yuyun Wirasputra - Pradi Supriatna dan pasangan Badrul Kamal - Agus Supriyanto.
Ketiga pasangan ini mendalilkan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 16 Oktober 2010. Pelanggaran itu diantaranya banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPS dan DPT yang tersebar dihampir semua kecamatan di Kota Depok yang terdiri atas 11 kecamatan, pelanggaran jadwal tahapan Pilkada oleh KPU, pencurian start kampanye dan praktek pilitik uang oleh Pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad.
Menurut MK masalah DPT yang tidak tertib tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil Pilkada karena masalah tersebut memang terbentur dengan kekacauan administrasi kependudukan yang memang baru akan siap pada Tahun 2011. Tentang pelanggaran jadwal tahapan Pilkada yang telah dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menguraikan jadwal atau tahapan yang dilanggar oleh KPU.
Dalil tentang melanggar jadwal kampanye dengan melakukan sosialisasi program atau visi misi ke semua media oleh pasangan Nur Mahmudi - Abdul Somad, kata Mahfud, itu wewenang Panwaslukada. "Tetapi berdasarkan keterangan Panwaslukada Kota Depok dalam persidangan maupun keterangan tertulis yang disampaikan, Panwaslukada tidak menerima laporan dari masyarakat maupun Pemohon terhadap dugaan pelanggaran yang didalilkan," katanya.
Sedangkan dalil praktik politik uang dengan cara membagi-bagikan uang, bahan makan, serta perabot rumah tangga, pemohon hanya menyebut beberapa kasus saja, di mana antara satu dengan kasus lainnya berdiri sendiri, bersifat spontan dan sporadis. "Fakta hukum yang diajukan Pemohon juga sangat sumir karena tidak menjelaskan bagaimana 'money politic' yang dituduhkan telah terjadi sehingga dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif," kata Mahfud.
Pasangan Nur Mahmudi Ismail - Idris Shomad memenangkan Pilkada setelah memperoleh suara sebanyak 227,744 suara (40,99 persen). Sedangkan pasangan Gagah Sunu Sumantri - Derry Drajat hanya memperoleh 54.142 suara (9,7 persen), pasangan Yuyun Wirasaputra - Pradi Supriatna sebanyak 124.511 suara (22,1 persen) dan pasangan Badrul Kamal - Supriyanto memperoleh 149.168 suara (26,8 persen).