REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN--Pengacara Balikpapan, Kalimantan Timur, H Yusuf Mustafa SH MH, mengancam akan menuntut Bank Permata yang hingga hari ini seolah lepas tangan atas pembobolan rekening kliennya atas nama Rahmawati sebesar Rp25,5 juta melalui internet banking. "Kasus ini kita laporkan ke pihak Bank Permata Cabang Balikpapan pada Agustus 2010, tapi tidak ada respons. Ketika kami minta bantuan dalam pengusutan kepolisian, mereka seolah mengulur-ulur waktu," katanya di Balikpapan, Kamis.
Rahmawati (24) menabung di PermataBebas dengan dengan nomor rekening 4000878345.
Sejak dilaporkan, kata Yusuf Mustafa, kasus ini tidak mengalami kemajuan selain pemblokiran ketiga rekening yang telah diketahui menerima transfer dana dari rekening Rahmawati.
Pihak Bank juga tidak bekerja sama ketika penyidik dari Polresta Balikpapan meminta alamat dari Junaidi Halim dan Arif Aulia untuk keperluan penyidikan.
Junaidi Halim dan Arif Aulia adalah dua nama dari tiga pemiliki rekening yang menerima dana dari rekening Rahmawati. "Sudah dua bulan sejak permintaan dilayangkan, tidak ada juga jawaban dari pihak Bank Permata," kata Yusuf.
Menurut dia, meskipun mungkin jumlah uang kliennya tersebut kecil di mata pihak bank, tapi berapa pun jumlahnya tetap saja uang adalah uang. "Uang itu dipercayakan klien kami kepada Bank Permata untuk disimpan dan ditatausahakan. Ketika kemudian uang itu hilang saat dalam penguasaan bank, dimana jaminan keamanannya," katanya.
Kejadian pembobolan rekening miliknya itu diketahui Rahmawati ketika ia melakukan penarikan tunai di ATM Bank Permata di Balikpapan Baru, 29 Agustus 2010. Ia kaget karena saldo rekeningnya tinggal Rp 4,471 dari Rp 31.996.950.
Menurut Yusuf Mustafa, setelah diminta printout rekening dari pihak Bank Permata, diketahui telah ada orang lain yang menggunakan akun milik Rahmawati di layanan PermataNet.
Orang tersebut tampaknya mengetahui persis semua data rekening milik Rahma, bertransaksi di layanan tersebut seperti username (nama yang digunakan di layanan tersebut), password (kata kunci), termasuk PIN (nomor identifikasi).
Si pembobol beraksi pada 26 Agustus 2010 pukul 09.40 WIB malam, lalu beberapa jam kemudian, yaitu pada 27 Agustus 2010 pukul 00.30.33 dan 00.36.08 WIB. "Seluruhnya ada tiga transaksi, masing-masing senilai Rp 9,175 juta, Rp 9,190 juta, dan Rp 9,150 juta," tambah H Yusuf Mustafa. Uang dari rekening Rahma kemudian ditransfer ketiga rekening lain melalui PermataNet tersebut.
Trasaksi pertama masuk ke rekening nomor 4100697381 atas nama Kerry Sunbadji, yang kedua dikirim ke rekening nomor 8010437785 atas nama Junaidi Halim, dan yang ketiga masuk rekening nomor 1210415331 milik Arif Aulia. Atas laporan Rahma ke Polresta Balikpapan tanggal 1 September 2010 yang diterima Ipda Mohammad Fajar, menurut Yusuf Mustafa, ketiga rekening tersebut kemudian diblokir oleh Bank Permata.