Jumat 03 Dec 2010 07:00 WIB

Menko Polhukam: Sultan Orang Nomor Satu, Tapi Gubernur Tetap Dipilih

Red: Siwi Tri Puji B
Menko Polhukam
Menko Polhukam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah dalam draft sementara RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar Gubernur DIY dipilih secara demokratis. Dalam konferensi pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan Keturunan Kesultanan dan Paku Alam tetap sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah DIY dengan kewenangan tertentu di atas gubernur.

"Kita tetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah itu tetapi kalau kita patuh asas demokrasi pasal 18 UUD 1945 sebagai penyelenggara sehari-hari dipilih oleh rakyat secara demokratis," jelasnya.

Menurut Djoko, dua rumusan itu akan dicoba untuk diformulasikan dalam satu pasal dalam RUU DIY yang tengah dimatangkan oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, akan menyelesaikan rumusan kata per kata dalam RUU DIY guna diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.

"Akan kita matangkan dan akan diajukan ke DPR. Akan ada diskursus, kompromi, namanya politik, dan itu satu hal wajar sekaligus menampung aspirasi masyarakat luas," ujarnya.