REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menargetkan pertengahan Desember 2010 mendatang sudah melimpahkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera ke pengadilan. "Kemarin sudah saya tanyakan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berkas Yusril kemungkinan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan Desember 2010 mendatang," kata Jaksa Agung Basrief Arief, dalam dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (8/11).
Hal itu dinyatakan setelah mendapatkan pertanyaan dari anggota dewan dalam raker tersebut. Seperti diketahui, sampai sekarang berkas Yusril dan Hartono masih di penuntutan Jampidsus untuk melengkapi kekurangan yang ada.
Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan dengan telah diajukannya para tersangka dan terdakwa yang merupakan pengambil kebijakan dan pelaksana dalam kasus Sisminbakum tersebut. "Maka penanganannya telah dilakukan secara menyeluruh kepada semua pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Menyatakan terdakwa Zulkarnaen Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata pimpinan majelis hakim Tahsin di Jakarta, Kamis. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan tujuh tahun penjara.