REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kemal Sofyan, membantah bahwa dirinya turut menerima uang senilai USD 50.000 dari Haposan untuk meringankan tuntutan Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan, ungkap Kemal, ia mengaku tidak mengenal kuasa hukum Gayus ketika itu, Haposan Hutagalung.
"Demi Allah Saya tidak kenal dengan Haposan," ungkap Kemal saat media briefing di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/12).
Karena tidak mengenal Haposan, Kemal mengaku otomatis tidak mengenal Gayus. Pasalnya, tutur Kemal, Gayus mengaku memberikan uang melalui Haposan. Bahkan, ungkap Kemal, dirinya mengenal Gayus dan Haposan hanya melalui stasiun televisi.
Meski demikian, Kemal mengaku belum akan melakukan upaya hukum terkait kesaksian Gayus tersebut. Pasalnya, ungkap Kemal, perlu ada kejelasan siapa yang berbohong apakah Gayus atau Haposan.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku tidak akan tinggal diam atas keterangan Gayus dalam persidangan tersebut. Menurutnya, ia telah mengeluarkan surat perintah kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy untuk menindaklanjuti keterangan tersebut. "Saya perintahkan untuk klarifikasi, tunggu saja," ujarnya.