Selasa 14 Dec 2010 09:52 WIB

Komisi II-Pemerintah Setuju, RUU Parpol Jadi Undang Undang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menyetujui draf Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Undang Undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik melalui rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (17/12).

Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan, pada draf RUU tentang Perubahan Undang Undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut mengatur beberapa ketentuan di antaranya peningkatan syarat pendirian partai politik.

"Pada draf RUU yang baru ini mengatur setiap pembentukan partai politik terdiri atas minimal 50 orang pendiri dan 30 orang pengurus di seluruh provinsi di Indonesia yang tidak boleh merangkap parpol lain. Pendirian parpol berdasarkan akta notaris," kata Chairuman.

Chairuman menambahkan, ketentuan lainnya mengenai keharusan partai politik berbadan hukum tetap. Selain itu, kata dia, partai politik baru harus terbentuk minimal 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Partai politik juga harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen pengurus kecamatan di seluruh kabupaten.

Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin ini, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju dengan pengesahan RUU tersebut.

"Saya berharap RUU ini bisa diproses lebih lanjut dengan suasana kekeluargaan," harap Gamawan saat memberikan tanggapan atas pandangan mini fraksi-fraksi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, partai politik akan diverifikasi 2,5 tahun sebelum pemungutan suara dilakukan yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau partai tidak bisa memenuhi persyaratan pada verifikasi ini, maka dia tidak bisa mendapatkan badan hukum," katanya.

Kalau tidak berbadan hukum, kata dia, maka dia tidak bisa ikut pemilu Menurut Ganjar, waktu 2,5 tahun ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada partai politik baru untuk mensosialisasikan diri.

Politisi PDIP ini menambahkan, alasan dilakukannya verifikasi adalah untuk memastikan mengenai kesiapan dan keseriusan partai politik tersebut.

"Saya tidak bisa bayangkan kalau partai politik itu lahir hanya enam bulan sebelum pemilu. Itu kan kasihan dia tidak punya waktu untuk persiapan pemilu," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement