Jumat 17 Dec 2010 06:22 WIB
Didesak Bentuk Majelis Kehormatan

Ketua MK Malah Merasa Diinjak-injak

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, belum akan membuka jalur Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dugaan suap Bupati Simalungun terhadap salah satu Hakim MK. Pembentukan MKH untuk itu justru dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga pengadilan.

"Saya berharap masyarakat tidak menginjak-injak kehormatan MK untuk pembentukan MKH untuk Simalungun. Itu penghinaan," tegas Mahfud saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/12).

Menurutnya, kasus dugaan suap itu tidak bisa dibuktikan karena hanya berdasarkan dari keterangan satu pihak. Jika kemudian tuduhan tersebut dilayani, dikhawatirkan di lain waktu, seorang hakim bisa di MKH-kan hanya berdasarkan tuduhan sepihak. "Nanti bisa setiap hakim MK ini, setiap kepala daerah yang kalah berperkara, lalu mengaku saya pernah memberi uang kepada Mahfud. Saya pernah memberi uang ke Sodiki. Lalu dibawa ke MKH semua, padahal hanya orang yang mengaku sepihak," kata Mahfud. 

Seperti diketahui, dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, pada temuan pertamanya disebutkan bahwa Bupati Simalungun sudah menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar yang akan diberikan untuk salah seorang Hakim MK. Temuan ini didasarkan pada keterangan Refly Harun, dan beberapa staf Bupati Simalungun, pada saat pemeriksaan oleh tim. Akan tetapi Bupati Simalungun itu sendiri justru tidak bisa dimintai keterangan. Bahkan belakangan dia membantah telah memberikan uang tersebut.

"Dzolim kalau orang tidak pernah ada kaitan, hanya ada orang yang mengaku pernah memberi uang, padahal tidak ada saksi yang mengatakan pernah menyampaikan uang itu lalu dibawa ke MKH," ujar Mahfud. Pembentukan MKH etrhadap tuduhan sepihak sama saja dengan menginjak-injak martabat MK, Hakim MK, dan lembaga peradilan. Jika setiap tuduhan sepihak itu berujung pada MKH, dia mengatakan, negara ini bisa kacau.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement