REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, belum akan membuka jalur Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dugaan suap Bupati Simalungun terhadap salah satu Hakim MK. Pembentukan MKH untuk itu justru dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga pengadilan.
"Saya berharap masyarakat tidak menginjak-injak kehormatan MK untuk pembentukan MKH untuk Simalungun. Itu penghinaan," tegas Mahfud saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/12).
Menurutnya, kasus dugaan suap itu tidak bisa dibuktikan karena hanya berdasarkan dari keterangan satu pihak. Jika kemudian tuduhan tersebut dilayani, dikhawatirkan di lain waktu, seorang hakim bisa di MKH-kan hanya berdasarkan tuduhan sepihak. "Nanti bisa setiap hakim MK ini, setiap kepala daerah yang kalah berperkara, lalu mengaku saya pernah memberi uang kepada Mahfud. Saya pernah memberi uang ke Sodiki. Lalu dibawa ke MKH semua, padahal hanya orang yang mengaku sepihak," kata Mahfud.
Seperti diketahui, dalam laporan Tim Investigasi Suap MK, pada temuan pertamanya disebutkan bahwa Bupati Simalungun sudah menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar yang akan diberikan untuk salah seorang Hakim MK. Temuan ini didasarkan pada keterangan Refly Harun, dan beberapa staf Bupati Simalungun, pada saat pemeriksaan oleh tim. Akan tetapi Bupati Simalungun itu sendiri justru tidak bisa dimintai keterangan. Bahkan belakangan dia membantah telah memberikan uang tersebut.
"Dzolim kalau orang tidak pernah ada kaitan, hanya ada orang yang mengaku pernah memberi uang, padahal tidak ada saksi yang mengatakan pernah menyampaikan uang itu lalu dibawa ke MKH," ujar Mahfud. Pembentukan MKH etrhadap tuduhan sepihak sama saja dengan menginjak-injak martabat MK, Hakim MK, dan lembaga peradilan. Jika setiap tuduhan sepihak itu berujung pada MKH, dia mengatakan, negara ini bisa kacau.