REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Tiga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Surabaya, Semarang, dan Bandung, diresmikan serentak oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. Peresmian dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/12), sebagai tempat sementara pelaksanaan Pengadilan Tipikor di Jawa Timur (Jatim).
Menurut Harifin, Pengadilan Tipikor nantinya tak akan menangani banyak kasus ditujukan untuk menghindarkan terjadinya korupsi. “Jika memang ada perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor, ya mau ga mau, para hakim harus menyelesaikan dan mengadilinya dengan baik,” katanya.
Perlu diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara berada satu gedung PN Surabaya sembari menunggu pembangunan gedung baru di eks Pengadilan Militer di Waru, Sidoarjo, selesai. Mengenai hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdapat 13 hakim, terdiri enam hakim ad-hoc dan tujuh hakim karir. Pengadilan Tipikor Surabaya nantinya tidak hanya melayani Jatim, melainkan seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Timur Indonesia.