REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan orang pertama yang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di luar Jakarta adalah Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. "Jadwalnya belum pasti, tapi tak lama lagi,” terang Johan usai menghadiri peresmian tiga Pengadilan Tipikor di Surabaya, Semarang, dan Bandung, Jumat (17/12).
Acara itu dipusatkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai tempat sementara Pengadilan Tipikor. Hadir sebagai tamu undangan adalah Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Muchtar terbelit kasus antara lain berupa penyalahgunaan APBD 2009 untuk kepentingan pribadi. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Secara keseluruhan, Johan menilai berdirinya Pengadilan Tipikor di daerah akan membantu memudahkan kinerja KPK dalam menyidangkan koruptor.