REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jika diminta untuk mengusut praktik kotor mafia pelelangan aset-aset negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan.
"Jika diminta DJKN untuk mengusut mafia pelelangan aset-aset negara, kami akan bantu usut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Republika di Jakarta, Sabtu (18/12).
Namun, lanjutnya, KPK tidak langsung bisa masuk atau ikut turun tangan menangani kasus mafia pelelangan aset-aset negara. Johan menegaskan, KPK terlebih dahulu harus mendapatkan informasi awal dari DJKN.
"Ya, kita tidak bisa begitu saja masuk kecuali ada informasi awal atau permintaan langsung dari DJKN," tegasnya.
Mengingat kasus mafia pelelangan aset-aset negara ini penting untuk ditindaklanjuti, KPK berharap bisa turun tangan memberantasnya. "Perlu sekali ini. Intinya kalau itu termasuk praktik pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, KPK bisa masuk. Tapi, sejauh ini belum ada informasi awal (permintaan pengusutan)," lugas Johan.
Dikarenakan aset-aset negara ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menambahkan, KPK tentu tidak tertutup kemungkinan bergandeng tangan untuk menindaklanjuti kasus mafia pelelangan aset-aset negara.
"BPK itu kan yang mengaudit aset-aset negaranya. Nah, hasil audit itu nanti dikasihkan ke KPK. Jadi, kita bisa bergandeng tangan," ujar Johan.
Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Kemenkeu, Hadiyanto, mengakui adanya keberadaan mafia pelelangan aset-aset negara. Namun sayangnya, mafia ini dianggap sulit diberantas karena mereka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah prosedur lelang. "Harus diakui mafia lelang itu memang ada," ungkapnya.
Sayangnya, mafia ini dianggap sulit diberantas karena mereka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah prosedur lelang. Mafia lelang ini, diakui Hadiyanto, merugikan negara karena membuat hasil lelang menjadi tak maksimal.