REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, menyatakan 59 anak menjadi korban video porno Ariel Peterpan sejak video tersebut merebak di daring. "Kami memiliki bukti bahwa dari tanggal 14 Juni sampai akhir Juli 2010 ada sekitar 59 anak yang melapor ke kita karena jadi korban video porno," kata Hadi Supeno, sesaat sebelum menjadi saksi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12).
Hadi mengatakan, kurun waktu dari tanggal 14 Juni sampai akhir bulan Juli 2010 merupakan puncak peredaran dari video porno dari Ariel Peterpan, Cut Tari dan Luna Maya. "Saya tidak bilang korban video porno itu (Ariel), tapi kurun waktu tersebut ialah puncak peredaran video porno tersebut," kata Hadi yang mengenakan batik berwarna hijau.
Ia menyatakan, saat menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut dirinya juga akan memaparkan tentang bahaya dan dampak pornografi terhadap anak. Menurutnya, dampak pornografi terhadap anak jauh lebih bahaya jika dibandingkan terhadap orang dewasa dan jauh lebih berbahaya dari narkoba. "Anak yang kecanduan atau adiktif terhadap pornografi jauh lebih bahaya daripada kecanduan terhadap narkoba," katanya.
Selain itu, anak yang kecanduan pornografi juga terancam menjadi proses akil baliq (tanda-tanda kedewasaan) sebelum waktunya dan menirukannya. "Ini akan merusak hormonal anak, anak dipaksa untuk menjalani proses akil baliq sebelum waktunya. Selain itu, mereka juga kecenderung akan menirukan apa yang dia lihat," katanya.
Ia menambahkan, sebelum beredar video porno Ariel Peterpan, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus. Pada sidang ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan beberapa saksi ahli seperti Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, KPAI, pakar hukum dari UI dan Mabes Polri.