REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kuasa Hukum Yohanes Woworuntu, Eggi Sudjana, meminta Mahkamah Agung (MA) juga membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana. Seperti pada putusan kasasi terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Departemen Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita.
"Pak Romli bebas dari tuntutan hukum, kami mengkritik serius. Ini Mahkamah Agung yang tidak lagi agung," ujar Eggi di gedung MA, Kamis (23/12). Menurutnya, ada perbedaan dari segi penanganan perkara terhadap para terdakwa korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yohanes merupakan salah satu terpidana dalam korupsi Sisiminbakum.
Jika merujuk pada nomor perkara yang dimiliki kliennya dengan Romli, maka seharusnya perkara Romli yang diputus terlebih dahulu. Namun pada kenyataannya kasasi Yohanes lah yang diputus lebih dulu. Putusannya pun jauh lebih berat dari Romli. Yohanes harus menjalani hukuman 5 tahun penjara, mengembalikan gaji selama 8 tahun bekerja, dan mengganti uang sebesar dari Rp 378 miliar. Padahal kliennya hanya sebagai pihak yang turut serta.
Lebih lanjut, Eggi mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelum putusan itu dikeluarkan, kliennya sempat mendapatkan ancaman dari pihak tertentu agar tidak mengungkapkan kasus korupsi ini. Lalu yang membuatnya bertanya-tanya, hukuman yang didapatkan kliennya justru sama dengan ancaman yang datang sebelumnya. "Kok seperti yang diancamkan," katanya. Dia menginginkan Ketua MA, Harifin Tumpa dapat menjelaskan hal ini.
Sementara itu Kuasa Hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan untuk kliennya adalah angin segar bagi jalannya birokrasi dan hukum. Dia juga meminta agar putusan terhadap kliennya itu bisa menjadi rujukan untuk kasus yang sama. "Bisa menjadi rujukan yuridis yang menjawab persoalan hukum untuk permasalahan yang sama," ujarnya.