Jumat 24 Dec 2010 21:18 WIB

KPK Dukung Pembuktian Terbalik Harta Korupsi

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung aturan  pembuktian terbalik kepada para pejabat terhadap harta yang dimilikinya. Langkah ini diharapkan bisa mendukung pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang sering ditemui kejanggalan.

"Kami sangat mendukung langkah pengaturan pembuktian terbalik yang mulai digodok Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar,Jumat (24/12).

KPK turut mendukungnya,lanjut Haryono, karena selama ini Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, sering terjadi selisih jumlah yang cukup besar. Terutama antara penghasilan dan harta kekayaan dari seorang pegawai negeri."Tak jarang kami melakukan penindakan berdasarkan LHKPN yang ganjil tersebut. Jika pembuktian terbalik diatur dalam undang-undang, tentu kami sangat mendukung," paparnya.

Sebelumnya, dalam Raker Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) disepakati agar kriminalisasi dan perampasan Illicit Enrichment (perolehan harta pejabat publik secara tidak wajar) didorong untuk segera diundangkan. Hal itu sesuai ketentuan Illicit Enrichment termuat dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang masih dibahas di tingkat pemerintah.

Illicit Enrichment ini juga diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia."Ini adalah pemberlakuan pembuktian terbalik di mana pejabat publik yang memiliki harta fantastis dan tidak sesuai dengan pendapatan dituntut untuk membuktikan asal usul hartanya," urai anggota Satgas PMH Mas Achmad Santosa.n

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement