REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memproses otak utama di balik kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 daerah.
"Soal damkar, benggolannya akan segera kami proses. Istilahnya big fish-nya yang akan kami proses," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, Rabu (29/12).
Ia menjanjikan hal itu karena pihaknya sudah menemukan cukup alat bukti. "Di 2011 kami matangkan supaya tidak ada tunggakan,"tegasnya.
KPK telah menyeret beberapa mantan gubernur dan pejabat eselon I terkait penyimpangan dalam pengadaan mobil damkar. Salah satunya bekas Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah. Bahkan KPK telah menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang diteken oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Surat itu meminta beberapa kepala daerah agar membeli mobil damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.
Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil damkar pun akhirnya tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Hengky pun diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.
Oentarto juga membuat serangkaian surat kepada Departemen Keuangan untuk membebaskan bea masuk dan pajak impor delapan mobil pemadam Hengki. Kerugian negara dari pembebasan itu nilainya Rp 10,95 miliar, sehingga total kerugian yang disebabkan perbuatan Oentarto dan Hengky ialah Rp 76,22 miliar.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Oentarto terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Hengki sebagai ucapan terima kasih. Sebanyak Rp 150 juta dikembalikan ke KPK, sedangkan Rp 25 juta diberikan kepada bawahannya untuk biaya pengobatan.