REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Mendagri, Gamawan Fauzi, dikabarkan menegur Wali Kota DIY, Herry Zudianto, terkait aksi pengibaran bendera merah putih setengah tiang, tahun lalu. Namun, surat teguran Mendagri untuk Herry tak kunjung tiba. Di mana surat tersebut?
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana (HB) X mengaku belum menerima surat teguran dari Gamawan. "Saya belum baca suratnya. Saya belum meneria. Tadi saya bongkar semua surat belum ada,"kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta (4/1).
Menurut dia, untuk menjernihkan masalah pengibaran bendera setengah tiang terkait RUUK, perlu berdialog dengan Walikota Herry Zudianto. "Tanya dulu pada Pak Wali, itu atas nama wali kota atau pribadi. Kan saya belum tahu," kata Sultan.
Dikatakan Sultan, jika pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan atas nama pribadi maka sulit bagi gubernur untuk mengambil tindakan pembinaan.
"Kalau dilakukan secara pribadi ya susah,"kata Gubernur yang baru saja masuk setelah mengambil cuti selama beberapa hari.