Kamis 06 Jan 2011 03:17 WIB

JK: Kalau dari Kebijakan Yusril Tidak Bersalah

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat era Presiden Megawati, Jusuf Kalla, memberi kesaksian di depan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurut Jusuf, apa yang dilaksanakan oleh Yusril adalah murni kebijakan yang diputuskan pemerintah ketika itu.

"Kalau dari segi kebijakan ya nggak bisa bersalah. Dari segi kebijakan mana mungkin kalau nanti ada kebijakan seorang menteri yang nanti sepuluh tahun yang akan datang dianggap salah. Tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini," ujar mantan Wakil Presiden usai diperiksa di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).

Pria yang akrab disapa JK ini pun kembali mengulang penjelasan tentang sejarah lahirnya program sisminbakum. Ketika itu, JK mengatakan terdapat kesepakatan berupa Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan Internasional Monetary Fund (IMF) pada 17 Mei 2000 yang sudah disetujui oleh kabinet. Menurutnya, LoI itu diteken karena IMF memandang perlu adanya percepatan rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan.

Untuk itu, ungkap JK, pemerintah kemudian menyusun program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kemudian dimasukkan dalam LoI tersebut. "Itu keputusan kabinet yang dimasukkan ke LOI,"ujarnya.

JK memandang bahwa Sisminbakum dinilai menguntungkan untuk iklim investasi ketika itu. Menurutnya, adanya Sisminbakum dapat mempercepat proses pendaftaran perusahaan-perusahaan. "Sebelum itu mendaftarkan perusahaan perlu berbulan-bulan, malah kadang setahun," jelasnya. 

Oleh karenanya, JK berdalih jika seorang menteri digugat karena melaksanakan kebijakan dalam sidang kabinet, ungkapnya, maka di masa depan menteri-menteri tidak akan berani mengambil kebijakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement