REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Transparency International Indonesia (TII) mendukung pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran prosedur anggaran dalam renovasi rumah Menteri Keuangan. Hal itu penting karena di dalamnya ada uang negara.
"Kalau memang nilainya besar dan menjadi isu publik, tidak menutup kemungkinan KPK mengusut itu karena itu ada uang negara," kata Peneliti TII, Johny Chaniago, ketika dihubungi, Rabu (5/1). Dia mengatakan, pola Penunjukan Langsung dalam pengerjaan proyek harus jelas alasannya.
Menurut Johny, setiap sumber pendanaa yang berasal APBN atau APBD itu harus mematuhi regulasi yang mengatur tentang pengadaan di dalam Perpres No 54/2010. "Ada ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, dari besaran nilai proyek harus diperhatikan batas maksimal untuk bisa penunjukan langsung," kata Johny.
Selain itu, kata dia, Penunjukan Langsung juga harus memenuhi juga kriteria harga khusus atau tertentu. "Kriteria tertentu itu seperti bencana alam atau hal yang sifatnya mendesak," kata Johny. Kalau memang renovasi rumah Menkeu melalui Penunjukan Langsung tanpa alasan, maka itu perlu dicurigai.
"Ada apa di balik itu? Indikasi di situ bisa terjadi kolusi, nepotisme, korupsi," kata Johny. Dia menegaskan perlu ada data yang jelas atas Penunjukan Langsung. Menurutnya, Penunjukan Langsung bisa dilakukan atas untuk gedung jika dalam bentuk sewa.
Atas dugaan pelanggaran itu, Johny meminta siapa pun yang menggunakan anggaran renovasi rumah Menkeu itu untuk menjelaskan segala prosedurnya kepada publik. "Jangan untuk memperlancar APBN yang selama ini diperlonggar dengan cara-cara seperti ini, dengan Penunjukan Langsung ini," katanya.