Senin 10 Jan 2011 02:19 WIB

Tarif Tiket KA Ekonomi Batal Naik... Bener Nih?

Penumpang kereta api saat lebaran, ilustrasi
Foto: Antara
Penumpang kereta api saat lebaran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tarif tiket kereta api kelas ekonomi yang mulai Jumat (8/1) naik antara 15 persen sampai 17 persen, mulai hari Minggu (9/1) dikembalikan lagi ke harga lama.

"Katanya dibatalkan. Pemberitahuan resmi dari pemerintah saya belum tahu, tapi semalam ada pemberitahuan dari Humas pusat untuk menjual tiket dengan tarif lama, jadi hari ini kembali ke tarif biasa," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta, Mateta Rijalulhaq, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Mateta mengatakan keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif tiket kereta api kelas ekonomi ada ditangan pemerintah dan pihaknya belum tahu apakah kali ini pemerintah hanya kembali menunda kenaikan atau membatalkannya. "Itu pemerintah yang memutuskan melalui surat keputusan. Kami prinsipnya hanya menjalankan saja," katanya.

Ketika dihubungi secara terpisah Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menyatakan keputusan pemerintah mengenai jadi tidaknya kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi akan disampaikan Minggu sore. "Nanti pukul 15.00 WIB akan ada pemberitahuan resmi mengenai hal itu dari Direktur Jenderal Perkeretaapian," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (8/1) , PT Kereta Api Indonesia mengumumkan kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi sebesar 15-75 persen dari tarif sebelumnya mulai Sabtu, 8 Januari 2011. Direktur Komersial PT Kereta Api, Sulistyo Wimbo Hardjito, mengatakan kenaikan tarif tiket kereta api kelas ekonomi harus dilakukan karena biaya operasional dan perawatan sarana makin meningkat.

"Selain itu juga akibat inflasi dan keterbatasan dana public service obligation (PSO) dari pemerintah. Apalagi, tarif KA Ekonomi sejak 2002 hingga 2008 tidak mengalami kenaikan, tetapi justru mengalami penurunan tarif pada 2009," katanya.

Kenaikan tarif tiket kereta api kelas ekonomi, menurut dia, juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa kereta api.

Dalam hal ini, kenaikan tarif kereta api terbagi dalam lima jenis tarif yakni untuk tarif kereta api ekonomi jarak jauh naik antara Rp4.000-Rp8.500, jarak sedang antara Rp1.000-Rp5.500, jarak dekat Rp500-Rp2.000, tarif kereta api diesel (KRD) antara Rp500-Rp1.500, dan tarif kereta rel listrik (KRL) antara Rp500-Rp2.000.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement