REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pembuat paspor atas nama Sony Laksono, yang tak lain terdakwa mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, akhirnya terungkap. Salah satu pembuatnya, A, 37 tahun, telah ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (11/1).
A ditangkap pada sebuah rumah tinggal di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (10/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kemudian ditahan di Bareskrim Polri.
"Seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia dengan inisial A berusia 37 tahun telah ditangkap Senin dan ditahan pada Selasa ini di Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1).
"Kami sedang kejar orang-orang lainnya dalam sindikat itu. Maka itu, kami tidak bisa bercerita banyak," tuturnya.