REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menilai penggunaan cara pembuktian terbalik untuk menangani kasus Gayus atau kasus korupsi yang lain akan mengalami benturan. Sebab belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang cara itu.
"Pengacara akan mendalilkan hal itu (pembuktian terbalik) belum diatur," ujar Aziz saat dihubungi Republika, Senin (17/01). Menurutnya, sampai saat ini KUHAP belum memuat tentang pembuktian terbalik. Sehingga akan sangat sulit untuk diterapkan.
Seperti yang diketahui, dalam salah satu instruksinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan cara pembuktian terbalik dalam menangani kasus korupsi. Asalkan cara tersebut sejalan dengan UU atau aturan yang berlaku.
Sebenarnya, kata Aziz, cara tersebut akan sangat efektif untuk digunakan. Akan tetapi terkendala KUHAP yang belum memuat dasar hukum penggunaan cara pembuktian terbalik. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat segera memasukan rancangan revisi UU KUHAP agar bisa segera dibahas, disusun, dan diberlakukan.