REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan bahwa kejaksaan sudah memenuhi hak tersangka dugaan tindak pidana korupsi sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan (ad charge). Sehingga, ungkap Basrief, tidak ada rencana untuk melakukan penambahan pemeriksaan saksi.
Dua saksi ad charge tersebut adalah Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang diperiksa pada 5 Januari 2011 lalu. "Saya kira itu diatur dalam KUHAP. Itu hak dia sudah kita penuhi. Terkait dengan masalah yang saudara maksud tadi dua (pemeriksaan SBY dan Megawati). Sampai sekarang kita tidak mendapatkan (perlunya) untuk lebih lanjut untuk meminta saksi tersebut," ujar Basrief usai pelantikan Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Tolstoy Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).
Terkait dengan rencana Yusril yang tetap keukeuh mengajukan uji tafsir terhadap Basrief mengaku tidak keberatan. Menurut Basrief, merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan judisial review. "Itu kan kewenangan dia. Kewenangan warga negara untuk mengajukan uji judisial review," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan uji materi pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana karena permintaannya untuk mengajukan saksi yang meringankannya ditolak oleh Kejagung. Dua saksi yang diajukan Yusril tetapi tidak diperiksa adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.