REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief minta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendorong pembuktian terbalik dalam persidangan kasus pencucian uang (money loundering).
Basrief menjelaskan bahwa prinsip pembuktian terbalik ada dalam tindak pidana pencucian uang, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 7 ayat 1 dan 2 dan pasal 8.
Dalam beleid tersebut, ungkapnya, diatur mekanisme soal pembuktian terbalik."Hakim yang memerintahkan terdakwa untuk membuktikan itu. Tapi saya di jajaran kejaksaan mengingatkan setiap JPU untuk harus mengingat pada pelaksanaannya kalau pun hakim belum menetapkan dia bisa meminta hakim untuk agar terdakwa membuktikan asal usul daripada aset atau pun dana yang dijadikan barang bukti,"ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).
Tindak pidana pencucian uang merupakan pintu masuk untuk membuktikan pidana korupsi seseorang. "Karena itu TPPU dan korupsi biasanya ada kaitan dengan TPPU predikat crimenya adalah korupsi,"ungkap Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan inpres berisi duabelas poin terkait kasus Gayus. Salah satunya, SBY meminta metode pembuktian terbalik." “Guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum, saya berpendapat metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita,"ucapnya