REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Kamis (20/1) ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Hari akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005.
Hari datang sekitar pukul 09.15 WIB bersama salah seorang ajudannya. Sebelum memasuki gedung KPK, Hari menjelaskan maksud kedatangannya tersebut kepada wartawan. “Saya akan menjalani pemeriksaan, saya dianggap terlibat pada kasus korupsi itu,” kata Hari.
Menurutnya, pada kasus dugaan korupsi itu, tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatannya. Sehingga, Hari sangat yakin dengan pernyataannya tersebut bahwa ia sama sekali tidak terlibat.
Pada 2002, saat Hari masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, ia menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindrung Mawardi tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran. Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.
Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2010 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Hari disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.