Jumat 21 Jan 2011 18:20 WIB

Jamwas akan Teliti Rentut Antasari

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, menjelaskan akan meneliti semua kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Cirus Sinaga terkait pernyataan Gayus menyangkut kasus Antasari. Termasuk jika terdapat pelanggaran dalam penyusunan rencana penuntutan."Kalau untuk JPUnya, kalau ada penyimpangan pada masa penelitian berkas akan ditindak pak,"ungkap Marwan merlalui pesan singkat kepada republika, Jumat (21/1).

Namun, Marwan mengaku tidak dapat merevisi tuntutan atas perkara tersebut. Pasalnya, Marwan mengungkapkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap."Masalahnya perkara AA (Antasari Azhar) sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi hanya AA yang bisa PK (Peninjauan Kembali),"ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya,

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Dengan demikian terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan direktur utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, itu tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Antasari berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali. Adanya pernyataan Gayus HP Tambunan bahwa Cirus terlibat merekayasa pembunuhan Nasrudin, membuat Maqdir Ismail, salah satu tim penasihat hukum, mengaku akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu materi peninjauan kembali yang akan didalami.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement