REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa Agung Basrief Arief Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut diundang agar ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut agar penangannya cepat selesai. "KPK dilibatkan dalam penyelesaian kasus Cirus. Dengan bersinergi antarpengak hukum kasus ini bisa lebih mudah penanganannya," ungkapnya di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (26/1).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus jaksa Cirus Sinaga yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus bocornya rencana tuntutan (rentut) mafia pajak Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Basrief tak akan membela anak buahnya tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum. "Masalah kasus rentut yang menimpa salah satu jaksa kami, semuanya saya serahkan dan biarkan diselesaikan polisi," kata Basrief.
Menurut Basrief, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah melayangkan surat pemberitahuan kepadanya untuk melakukan koordinasi antarpenegak hukum agar kasus yang menimpa Cirus segera dapat diselesaikan.