Selasa 08 Feb 2011 13:14 WIB

Mengapa Anthonius Richmord Bawengan Diadili?

Rep: Mohamad As’adi, Indra Wisnu/ Red: Siwi Tri Puji B
Anthonius Richmord Bawengan
Foto: Antara
Anthonius Richmord Bawengan

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGGUNG – Kasus yang menjerat Anthonius Richmord Bawengan, warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu ARB yang menggunakan KTP berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Di dusun tersebut, ARB membagi-bagikan selebaran dan buku yang antara lain tertulis Hajar Aswad di dinding kabah disebut sebagai kelamin wanita. Tempat pelemparan jumrah yang merupakan bangunan setengah lingkaran disebut terdakwa berkelamin laki-laki.

Selain itu, terdakwa menggambarkan wajah Islam sebagai bengis dan kejam. Tulisan tersebut kemudian memancing emosi umat Islam.

Karenanya, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan. Sidang yang dipimpin Hakim Dwi Dayanto selalu ricuh karena kehadiran massa. Pada sidang kedua beberapa waktu lalu, ARB sempat dipukuli massa yang merangsek ke dalam pengadilan.

Untuk mengamankan terdakwa dari amuk massa, polisi sempat memberikan tembakan peringatan. Terdakwa sendiri oleh jaksa dijerat dengan pasal 156 dengan ancaman 5 tahun penjara. n mohamad as’adi, indrawisnu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement