REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Terdakwa kasus penistaan agama, Anthonius Richmord Bawengan, 50 tahun asal Manado, akhirnya dituntut 5 tahun penjara potong masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Siti Mahanim dalam sidang di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2).
Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Baru selesai jaksa membacakan tuntutan, dan hakim bersiap menunda persidangan dengan mengetok palu terjadi kegaduhan. Rupanya massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut mengecawakan.
Ruang sidang sempat gaduh sehingga polisi dengan sigap membawa terdakwa dengan mobil lapis baja dari kemungkinan amuk massa. Hakim dan jaksa langsung dibawa polisi ke tempat yang aman. Massa yang tidak puas dengan tuntutan itu kemudian melempari kantor pengadilan, hingga memancing massa di luar gerbang melakukan tindakan yang sama.
Keributan itulah yang kemudian memancing aksi pembakaran terhadap tiga buah gereja di Jalan Jenderal Soedirman dan Demangan yang dilakukan massa yang berkumpul di tempat lain. Sampai siang ini suasana Kota Temanggung masih mencekam.