REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Kasus rusuh Temanggung berawal dari ulah Antonius Richmond Bawengan (50). Menurut versi Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), kasus ini bermula ketika Bulan Oktober 2010, Bambang Suryoko, warga Dusun Kenalan, Desa Kranggan, Kecamatan Kranggan menemukan dua buku berjudul ‘Ya Tuhanku, Tertipu Aku!’ dan ‘’Saudaraku Perlukan Sponsor’ di teras rumahnya. Secara umum, isi kedua buku ini menistakan Islam.
Dalam buku setebal 60 halaman itu, di halaman terakhir tertulis Hajar Aswat adalah simbol kelamin wanita, tugu tempat melempar Jumrah adalah simbol kelamin laki-laki, dan Kabah adalah bekas kuil Hindu.
Pada di halaman 9 tertulis Muhammad tidak lagi memiliki akal sehat, karena akal sehatnya dipunahkan oleh tiga kali rengkuhan jin, sehingga jadilah Muhammad berserah kepada sosok yang bukan dari surga. Ia, tulis buku itu, berserah kepada Allah atau Jin Arab, berhala Quraisy.
Bambang kemudian menyerahkan buku itu pada aparat desa, kemudian bersama-sama melaporkan pada pihak yang berwajib yaitu Polsek Kranggan. Setelah diusut, ternyata hampir semua warga di dusun tersebut menemukan buku yang sama. Saat itu juga, Antonius ditangkap dan ditahan di Mapolres.
Antonius diketahui menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta. Berdasarkan pengakuan di persidangan, dirinya menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan. Ia mengaku hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam.